PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Melihat
realita sekarang banyak umat islam yang berselisih mengenai paham-paham
fiqih yang implikasinya terhadap pengamalan ibadah yang berbeda-beda
seperti adanya perbedaan antara orang yang melafadzkan niat dan yang
tidak melafadzkan niat bahkan yang paling parah adalah antar umat islam
saling mengkafirkan satu sama lain karena berawal dari pemahamannya yang
keluar dari al-Qur’an dan Hadits. Maka pertanyaannya adalah mengapa hal ini terjadi?.
Saya katakan ini terjadi karena umat islam belum sepakat mengenai
hadits dhoif itu tidak boleh dipakai dalam menetapkan suatu hukum
ibadah, sebab sadari ataupun tidak disadari banyak sekali hadits-hadits
dhoif yang masih dipakai rujukan (sumber hukum) oleh
sebagian umat islam sehingga kadang kala mengesampingkan hadits-hadits
yang shahih karena hadits dhoif lebih cocok dengan hatinya ketimbang
hadits shohih.
Ternyata
masalah bukan itu saja, ada sebagian orang-orang juga mengkritisi
hadits-hadits shohih seperti yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhari
seperti didalam hadits bukhari banyak sekali hadits-hadits mu’allaq[1] salah satunya adalah hadits pada bab mengenai “paha” yaitu;
قال أبوموسى : "غَظَّى النَّبِيُّ ص.م. رُكْبَتَيْهِ حِيْنَ دَخَلَ عُثْمَانُ"
“Abu musa telah berkata : nabi saw menutup kedua lututnya ketika usman datang”(HR.Bukhari).
maka
pertanyaannya apakah benar hadits itu mu’allaq , ternyata dibantah oleh
para ahli hadits walaupun imam bukhari membuang semua sanadnya kecuali
sahabat yaitu abu musa al asy’ari karena khusus untuk imam bukhari dan
muslim tetap shohih walaupun sebagian sanad dihapus sebab rawi-rawi yang
terdapat dibukhari semua tsiqat (terpercaya) sesuai dengan penelitian
rawai-rawi yang dipakai imam bukhari oleh para ahli hadits dan semua
sepakat bahwa rawi-rawinya adalah tsiqot (terpercaya).[2] Dan
banyak lagi yang orang-orang kritisi pada hadits-hadits yang diriwayat
oleh bukhari akan tetapi semuanya itu terbantahkan oleh para-para ahli
hadits yang menjaga keshahihan yang diriwayatkan imam bukhari.
Sehingga
sangat kecil kemungkinan apabila semua memegang teguh kepada Al-Qur’an
dan Hadits shahih akan tersesat sebagaimana telah diriwayatkan dalam
sebuah hadits;
عَنْ كَثِيْرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ ر
قَالَ,قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلعم: تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ
تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ
نَبِيِّهِ.-رواه مالك,المطأ:۸۹۹-
“dari katsir bin abdillah dari ayahnya, dari kakeknya, r.a ia berkata; rasulullah Saw bersabda; aku
tinggalkan untuk kalian 2 perkara yang kalian tidak akan sesat selama
berpegang teguh kepadanya yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah” ( HR. Malik,
al-muwattha’:899)[3]
Dengan
hadits ditegaskan bahwa umat islam tidak akan pernah tersesat selam
memegang teguh kepada Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah (As-Sunnah)
selamanya.
Dengan latar belakang ini, penulis mencoba membuat sebuah tulisan yang sangat ringkas
mengenai hadits shahih dan dhoif serta penyebabnya dengan bertujuan
mudah-mudahn dapat memberikan sebuah penjelasan serta kejelasan mengenai
derajat shahih dan dhoif.
B. Perumusan Masalah
Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah sebagai berikut;
1. Apa pengertian Shahih dan Dhoif?
2. Apa syarat-syarat hadits Shahih?
3. Apa penyebab hadits dhoif Serta macam-macamnya?
4. Bagaimana tingkatan-tingkatan shahih?
PEMBAHASAN
A. Pengertian IlmuHadits
Hadits merupakan kalimat musytaq dari kalimat hadatsa secara bahasa yaitu baru, terjadi[4], sedangkan secara istilah adalah
مَا
أُضِيْفَ إِلىَ النَّبِيِّ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ قَوْلٍ
أَوْ فِعْلٍ أَوْ تَقْرِيْرٍ أَوْ صِفَةِ خِلْقِيْ أَوْ خُلُقِيْ
apa yang disandarkan kepada nabi saw baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan dan shifat tabiat dan akhlaqnya.[5]
Didalam pembahasan ilmu mustholahul hadits ada satu pembahasan mengenai khobar (hadits) terdapat yang maqbul dan mardud. Khobar maqbul adalah kebenaran orang yang menyampaikan khobarnya itu lebih kuat/terpercaya (rajih) serta wajib dijadikan sebagai hujjah (dalil) dan mengamalkanya.
Sedangkan khobar mardud adalah kebenaran orang yang menyampaikan
khobarnya itu tidak kuat/terpercaya serta tidak boleh dijadikan sebagai
hujjah (dalil).[6] Adapu khobar maqbul ditinjau dari perbedaan derajat dibagi atas dua yaitu shahih dan hasan.
B. Pembagian Hadits Sesuai dengan Perbedaan Derajat
1. Hadits Shahih
Shahih merupakan kalimat musytaq dari kalimat shahha – yashihhu – suhhan wa sihhatan artiya sembuh, sehat, selamat dari cacat, benar.[7] Sedangkan secara istilah yaitu :
مَا اِتَّصَلَ سَنَدُهُ بِنَقْلِ العَدْلِ الضَابِطِ عَنْ مِثْلِهِ إِلىَ مُنْتَهَاهُ مِنْ غَيْرِ شُذُوْذٍ وَلاَ عِلَّةٍ.
"
Apa yang sanadnya bersambung dengan periwayatan yang adil, dhobit (
memiliki hafalan yang kuat) dari awal sampai akhir sanad dengan tanpa
syadz dan tidak pula cacat".[8]
Dalam definisi tersebut dikatakan bahwa hadits dikataka shahih jika memiliki syarat-syarat[9] yaitu sebagai berikut:
1) Sanadnya
bersambung, maksudya adalah setiap rawi dari suatu riwayat hadits
berajar atau bertemu langsung dari mulai awal sanad sampai akhir.
2) Rawinya
adil, maksudnya adalah setiap rawi dari suatu riwayat hadits disifati
sebagai muslim, baligh, berakal (sehat), bukan orang fasiq dan bukan
pula Makhrumul Muruah.
3) Rawinya
dhobit, maksudnya adalah setiap rawi dari suatu periwayatan hadits itu
memiliki hafalan yang kuat, baik dalam hafalan berupa penalaran dan
tulisan.
4) Tidak Syadz, maksudnya adalah suatu hadits yang tsiqat menyelisihi hadits yang lebih tsiqat dariya.
5) Tidak ada 'Illat (cacat), maksudnya adalah suatu hadits yang samar yang meyebutkan cacat terhadap keshahihan hadits tersebut bersamaan secara dzohir itu bebas dari cacat.
Adapun contoh hadits yang shahih adalah sebagai berikut;
حَدَّثَنَا
عَبْدُاللهِ بْنُ يُوْسُفَ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ
عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمِ عَنْ أَبِيْهِ قَالَ سَمِعْتُ
رَسُوْلَ اللهِ ص.م قَرَأَ فِي الْمَغْرِبِ بِالطُّوْرِ "(رواه البخاري)
"
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin yusuf ia berkata: telah
mengkhabarkan kepada kami malik dari ibnu syihab dari Muhammad bin
jubair bin math'ami dari ayahnya ia berkata: aku pernah mendengar
rasulullah saw membaca dalam shalat maghrib surat at-thur" (HR. Bukhari,
Kitab Adzan).
Analisis terhadap hadits tersebut:
1) Sanadnya bersambung karena semua rawi dari hadits tersebut mendengar dari gurunya.
2) Semua
rawi pada hadits tersebut dhobit, adapun sifat-sifat para rawi hadits
tersebut menurut para ulama aj-jarhu wa ta'dil sebagai berikut :
a) Abdullah bin yusuf = tsiqat muttaqin.
b) Malik bin Annas = imam hafidz
c) Ibnu Syihab Aj-Juhri = Ahli fiqih dan Hafidz
d) Muhammad bin Jubair = Tsiqat.
e) Jubair bin muth'imi = Shahabat.
3) Tidak syadz karena tidak ada pertentangan dengan hadits yang lebih kuat serta tidak cacat.
Hadits Shahih pula terdapat dua bagian:
a. Hadits Shahih Lidzatihi
Hadits shahih lidzatihi adalah hadits yang dimana memiliki semua syarat hadits shahih sebagaimana yang telah kita bahas diatas.
b. Hadits Shahih Lighoirihi
Hadits Shahih Lighoirihi adalah Hadits Hasan Lidzatihi[10]
yang diriwayatkan dari jalur lain yang sama atau yang lebih kuat
darinya, contohnya hadits yang derajatnya shahih lighoirihi sebagai
berikut;
مُحَمَّدُ
بْنُ عَمْرٍو عَنْ أَبِيْ سَلَمَةَ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ
اللهِ ص م قاَلَ : لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ لَأَمَرْتَهُمْ
بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ "
“
Dari Muhammad bin amer dari abi salamah dari abu hurairah sesungguhnya
rasulullah saw bersabda: Kalaulah tidak memberatkan atas umatku pasti
akanku perintahkan kepada mereka bersiwak ketika setiap shalat”(HR.
Tirmidzi, Kitab Thaharah).
Berkata Ibnu Shalah[11] : Rawi yang bernama Muhammad bin amer bin alqomah termasuk
dari kalangan termasyhur (terkenal) karena kebenaran dan penjagaannya,
akan tetapi bukan termasuk dari “ahli itqan” sehingga sebagaian para
ulama hadits mendhaifkannya dari aspek jelek hafalannya, dan sebagiannya
lagi mentsiqatkannya karena kebenaran dan kemulyaannya, maka hadits ini
hasan. Maka ketika digabungkan dari berbagai hadits yang diriwayatkan dari jalur lain hadits ini menjadi shahih lighoirihi.
2. Hadits Hasan
Hasan
secara bahasa adalah sifat yang menyerupai dari kalimat “al-husna”
artinya indah, cantik. Akan tetapi secara istilah yang dimaksud dengan
Hadits Hasan menurut Ibnu Hajar Al-Atsqalani yaitu:
مَا
اِتَّصَلَ سَنَدُهُ بِنَقْلِ الْعَدَلِ الَّذِيْ خَفَّ ضَبْطُهُ عَنْ
مِثْلِهِ إِلَى مُنْتَهَاهُ مِنْ غَيْرِ شُذُوْذٍ وَلاَ عِلَّةٍ ".
“Apa
yang sanadnya bersambung dengan periwayatan yang adil, hafalannya yang
kurang dari awal sampai akhir sanad dengan tidak syad dan tidak pula
cacat”[12]
Contoh hadits hasan adalah sebagai berikut:
حدَّثَنَا
قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ سُلَيْمَانَ الضُّبَعِي عَنْ أَبِيْ
عِمْرَانِ الْجَوْنِي عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ أَبِي مُوْسَي الْأَشْعَرِيْ
قَالَ : سَمِعْتُ أَبِي بِحَضْرَةِ العَدُوِّ يَقُوْلُ : قَالَ رَسُوْلُ
اللهِ ص م : إِنَّ أَبْوَابَ الْجَنَّةِ تَحْتَ ظِلاَلِ السُّيُوْفِ ..... الحديث "
“Telah
menceritakan kepada kamu qutaibah, telah menceritakan kepada kamu
ja’far bin sulaiman, dari abu imron al-jauni dari abu bakar bin abi musa
al-Asy’ari ia berkata: aku mendengar ayahku berkata
ketika musuh datang : Rasulullah Saw bersabda : sesungguhnya
pintu-pintu syurga dibawah bayangan pedang…”( HR. At-Tirmidzi, Bab Abwabu Fadhailil jihadi).
Derajat hadits tersebut adalah hasan, karena semua perawi dalam hadits tersebut tsiqoh kecuali ja’far bin sulaiman adh-dhuba’i.
Hadits Shahih pula terdapat dua bagian:
a. Hadits Hasan Lidzatihi
Hadits Hasan lidzatihi adalah hadits hasan itu sendiri sebagaimana yang telah kita bahas mengenai hadits hasan.
b. Hadits Hasan Lighoirihi
Hadits
Hasan Lighoirihi adalah Hadits dhoif yang mempunyai jalur periwayatan
yang banyak akan tetapi sebab kedhoifannya itu bukan karena fasiq
ataupun pembohong, contohnya hadits yang derajatnya hasan lighoirihi
sebagai berikut;
مَا
رَوَاهُ التِّرْمِذِي وَحَسَّنَهُ مِنْ طَرِيْقِ شُعْبَةَ عَنْ عَاصِمِ
بْنِ عُبَيْدِ اللهِ عَنْ عَبْدِاللهِ بْنِ عَامِرِ بْنِ رَبِيْعَةَ عَنْ
أَبِيْهِ أَنَّ اِمْرَأَةً مِنْ بَنِي فَزَارَةَ تَزَوجت على نَعْلَيْنِ
فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص م : " أَرَضِيْتِ مِنْ نَفْسِكِ وَمَالِكِ
بِنَعْلَيْنِ ؟ قاَلَتْ : نَعَمْ ، فَأَجَازَ
Apa
yang diriwayatkan oleh imam at-tirmidzi dan ia menghasankan hadits dari
jalur syu’bah dari ‘ashim bin ubaidillah dari abdillah bin amir bin
robi’ah dari ayahnya sesungguhnya seorang perempuan dari keturunan
“Pajarah"
menikah dengan mahar sepasang sandal, lalu rasulullah saw bersabda:
“Apakah kamu ridho dengan jiwa dan hartamu dengan (mahar ) sepasang
sandal?! Maka ia berkata: ya, maka aku mengijinkannya”
Maka
rawi yang bernama ‘ashim bin ubaidillah itu dhoif karena jelek
hafalannya, kemudian imam at-tirmidzi menghasankan hadits ini karena
terdapat hadits dari selain jalur periwayatan ini.[13]
3. Hadits Dhoif
Dhoif secara bahasa adalah kebalikan dari kuat yaitu lemah, sedangkan secara istilah yaitu;
مَا لَمْ يَجْمَعْ صِفَةُ الْحَسَنِ، بِفَقْدِ شَرْطِ مِنْ شُرُوْطِهِ
“
Apa yang sifat dari hadits hasan tidak tercangkup (terpenuhi) dengan
cara hilangnya satu syarat dari syarat-syarat hadits hasan”[14]
Contoh hadits dhoif adalah sebagai berikut ;
مَاأَخْرَجَهُ
التِّرْمِيْذِيْ مِنْ طَرِيْقِ "حَكِيْمِ الأَثْرَمِ"عَنْ أَبِي
تَمِيْمَةِ الهُجَيْمِي عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ ص م قَالَ :
" مَنْ أَتَي حَائِضاً أَوْ اِمْرَأةً فِي دُبُرِهَا أَوْ كَاهُنَا فَقَدْ
كَفَرَ بِمَا أَنْزَلَ عَلَى مُحَمِّدٍ "
Apa
yang diriwayatkan oleh tirmidzi dari jalur hakim al-atsrami “dari abi
tamimah al-Hujaimi dari abi hurairah dari nabi saw ia berkata : barang
siapa yang menggauli wanita haid atau seorang perempuan pada duburnya
atau seperti ini maka sungguh ia telah mengingkari dari apa yang telah
diturunkan kepada nabi Muhammad saw”
Berkata Imam Tirmidzi setelah
mengeluarkan (takhrij) hadits ini : “ kami tidak mengetahui hadits ini
kecuali hadits dari jalur hakim al-atsrami, kemudian hadits ini
didhoifkan oleh Muhammad dari segi sanad karena didalam sanadnya
terdapat hakim al-atsrami sebab didhaifkan pula oleh para ulama hadits”
Berkarta
ibnu hajar mengenai hadits ini didalam kitab “Taqribut Tahdzib” : Hakim
al-Atsromi pada rawi tersebut adalah seorang yang bermuka dua.
Adapun penyebab kedhoifannya karena beberapa hal:
1. Sebab Terputusnya sanad, akan terputus sanad pun terbagi atas 2 bagian yang perama adalah terputus secara dzhohir (nyata) :
a) Mu’allaq adalah apa yang dibuang dari permulaan sanad baik satu rawi atau lebih secara berurutan.
b) Mursal adalah apa yang terputus dari akhir sanadnya yaitu orang sesudah tabi’in (Sahabat).
c) Mughdhal adalah apa yang terputus dari sanadnya 2 atau lebih secara berurutan.
d) Munqoti’ adalah apa yang sanadnya tidak tersambung.
Sedangkan yang kedua terputus secara khofi (tersembunyi) yaitu:
a) Mudallas adalah menyembunyikan cacat (‘aib) pada sanadnya dan memperbagus untuk dzohir haditsnya.
b) Mursal Khofi adalah meriwayatkan
dari orang yang ia bertemu atau sezaman dengannya apa yang ia tidak
pernah dengar dengan lafadz yang memungkinkan ia dengar dan yang lainnya
seperti qaala.
2. Sebab penyakit pada rawi
Penyakit
pada rawi pun terbagi atas 2 yaitu penyakit dalam ‘adalah dan dhobit
(hafalannya), adapun yang pertama penyakit pada ‘adalah (ketaqwaan)
yaitu:
a) Pendusta
b) Tertuduh dusta
c) Fasiq
d) Bid’ah
e) Kebodohan
Adapun penyakit pada dhobit (hafalan ) yaitu :
a) Jelek hafalannya
b) Lalai
c) Banyak
d) Menyelisihi yang tsiqat
e) Ucapan yang menipu
C. Sanad-Sanad Shahih dan Dhaif
1. Sanad-sanad shahih[15]
a) Aj-Juhri dari salim dari ayahnya (umar bin khatab)
b) Ibnu Sirin dari abidah dari ‘ali bin abi thalib
c) Al-A’masy dari Ibrahim dari alqomah dari abdillah bin mas’ud.
d) Aj-Juhri dari ‘ali bin Husain dari ayahnya dari ali bin abi thalib
e) Malik dari nafi’ dari ibnu umar
2. Sanad-sanad dhoif[16]
a) Sanad
yang dinisbatkan kepada Abu bakar As-Shiddiq yaitu Ibnu musa ad-daqiqi
dari farqid as-subkhi dari marrah ath-thaibi dari abu bakar
b) Sanad
orang-orang syam yaitu Muhammad bin qaisyin al-mashlubi dari ubaidillah
bin jahri dari ‘ali bin yazid dari qasim dari abi umamata.
c) Sanad yang dinisbatkan kepada ibnu ‘abbas yaitu assudi ash-shaghiri Muhammad bin marwan dari kalbi dari abi shalih dari ibnu abbas. Menurut ibnu hajar bahwa ini adalah silsilah dusta.
D. Tingkatan-tingkatan Shahih
Muncul
sebuah persoalan siapakah diantara para semua mukharrij hadits seperti
bukhari, muslim, ahmad, tirmidzi dan yang lainnya yang dikatakan paling
shahih? Maka dalam hal ini ada beberapa tingkatan derajat shahih[17] yaitu :
1. Muttafaq ‘Alaih
2. Bukhari
3. Muslim
4. Periwayatan atas syarat (rekomendasi) dari bukhari dan muslim
5. Periwayatan atas syarat (rekomendasi) dari bukhari
6. Periwayatan atas syarat (rekomendasi) dari muslim
7. Hadits shahih yang bukan atas pandangan bukhari dan muslim seperti ibnu khuzaimah, ibnu hibban, dan para mukharrij lainnya.
“Wallahu ‘Alam Bish-Shawab”
PENUTUP
Kesimpulan
Derajat
suatu hadits itu memiliki beberapa kemungkinan, bisa saja kita katakan
shahih, hasan, ataupun dhaif itu tergantung kepada 2 hal yaitu keadaan
sanadnya dan keadaan perawinya. Akan tetapi oleh para ulama telah
diberikan kemudahan bagi para peneliti hadits untuk mengetahui derajat
hadits tersebut dalam kitab-kitab hadits seperti yang paling terkenal
adalah kitab “tahzibul kamal fi asmaail rijal” yang menerangkan tentang
keadaan perawinya, apakah dia itu pendusta, bid’ah, fasiq dan yang
lainnya. Akan tetapi semua ulama telah sepakat tentang keshahihan hadits
yang dikeluarkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim sehingga kita tidak
perlu lagi untuk meneliti atas kedaan sanad dan perawinya akan tetapi
yang mesti ingat hadits-hadits selain dari imam bukhari dan imam muslim
mesti kita telaah kembali akan keshahihannya. Wallahu ‘alam bish-shawab.
DAFTAR PUSTAKA
1. A. Zakaria,(2007), Al-Hidayah jilid 1,Garut: Ibnu Azka Press.
2. Atabik Ali, dkk, (2003),Kamus al-Ashri Arab-Indonesia,Yogyakarta: Multi Karya Grafika.
3. A.W. Munawwir, Kamus Al-Munawir Arab-Indonesia,Yogyakarta: Penerbit Pustaka Progressif. Edisi Kedua.
4. Dr. Muhammad Thahan(t.t), taisiru fi ulumil al-haditsi,Beirut: Darul Fiqr.
5. Dr. Nuruddin ‘atr,(1997), Manhajul an-Naqdi Fi Ulumil Hadit,Beirut :Darul-fiqr